CTVINDONESIA– Ratusan Perempuan Adat dari berbagai wilayah Nusantara berkumpul dalam Temu Nasional (Temunas) IV Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Forum lima tahunan ini menjadi momentum memperkuat kepemimpinan Perempuan Adat sekaligus memperjuangkan hak kolektif dan kedaulatan komunitas.
Mengusung tema “Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat”, kegiatan yang berlangsung hingga 19 Oktober 2026 tersebut juga menjadi ruang evaluasi organisasi dan penentuan kepemimpinan PEREMPUAN AMAN periode 2026–2031.
Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini, mengatakan organisasi yang dipimpinnya dibangun untuk melahirkan pemimpin dari kalangan Perempuan Adat, bukan sekadar pengikut.
Selama lima tahun terakhir, PEREMPUAN AMAN memperkuat pengorganisasian, pendokumentasian pengetahuan, kaderisasi, serta advokasi hak-hak Perempuan Adat. Saat ini, organisasi tersebut telah memiliki 120 wilayah pengorganisasian dengan total 5.075 anggota.
Menurut Devi, keberhasilan organisasi tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana gerakan tersebut mampu mengubah kehidupan dan memperluas kewenangan Perempuan Adat dalam mengambil keputusan.
“PEREMPUAN AMAN dibangun untuk memperbesar kekuatan Perempuan Adat agar dapat menentukan kehidupan dan masa depannya, tidak dipilihkan oleh orang lain,” kata Devi.
Ia menegaskan, pengakuan terhadap Masyarakat Adat harus disertai perlindungan hak kolektif serta perubahan relasi kuasa yang selama ini membatasi Perempuan Adat dalam menjalankan haknya.
Kepemimpinan transformatif, lanjutnya, perlu memperkuat kekuatan kolektif sekaligus membuka ruang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru di tingkat komunitas.
1. Perempuan Adat Berperan Strategis dalam Kehidupan Berbangsa
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menilai PEREMPUAN AMAN memiliki posisi strategis untuk menghubungkan perjuangan di tingkat komunitas dengan ruang kebangsaan.
Menurut dia, konsolidasi Perempuan Adat harus memperkuat kepemimpinan kolektif dan memastikan pengetahuan serta pengalaman komunitas menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan yang berdaulat.
“Posisi PEREMPUAN AMAN sesungguhnya berada pada posisi yang sangat strategis, bagaimana bergerak dari komunitas menuju ke ruang kebangsaan,” ujar Rukka.
Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap Masyarakat Adat sebagai bagian dari Indonesia, termasuk pengakuan atas pengetahuan yang menopang keberlangsungan ruang hidup.
Pengetahuan Perempuan Adat tidak hanya menjadi warisan tradisi antargenerasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, memperjuangkan kesetaraan, serta mempertahankan kedaulatan komunitas.
2. Kedaulatan Perempuan Adat Berkaitan dengan Ketahanan Pangan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, dalam pidato kuncinya menegaskan bahwa Perempuan Adat merupakan salah satu penentu masa depan Indonesia.
Menurutnya, kedaulatan Perempuan Adat berkaitan erat dengan keberlangsungan pengetahuan, perlindungan ruang hidup, dan ketahanan pangan.
Pengetahuan tersebut tercermin dalam cara masyarakat mengelola wilayah adat, mempertahankan sumber pangan, serta menjaga keseimbangan lingkungan untuk generasi berikutnya.
Karena itu, Perempuan Adat perlu mendapatkan ruang yang bermakna dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan komunitasnya.
“Perempuan Adat adalah salah satu penentu masa depan Indonesia. Karenanya, ketika Perempuan Adat berdaulat, pengetahuan terjaga. Ketika pengetahuan terjaga, ruang hidup terawat. Dan saat ruang hidup terawat, pangan dan kehidupan berkelanjutan,” kata Lestari.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak Perempuan Adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan sistem pangan masyarakat.
3. Perempuan Adat Harus Terlibat dalam Pengambilan Keputusan
Perwakilan Asia untuk Mekanisme Ahli PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, Gam A. Shimray, menegaskan bahwa Perempuan Adat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan atau pihak yang menunggu perlindungan.
Sebaliknya, Perempuan Adat harus menjadi aktor politik yang terlibat langsung dalam menentukan arah komunitasnya.
Gam juga menyoroti pentingnya pemerintahan mandiri bagi Masyarakat Adat, yakni kewenangan untuk membentuk lembaga, menetapkan prioritas, dan mengatur kehidupan berdasarkan keputusan komunitas sendiri.
Menurutnya, kewenangan tersebut tidak semestinya bergantung pada penantian atas pengakuan negara. Perempuan Adat juga harus dilibatkan sejak awal dalam proses pengambilan keputusan.
“Kita sebagai Masyarakat Adat, tidak pernah menunggu izin dari negara untuk mengatur diri kita sendiri. Begitu pula dengan Perempuan Adat,” ujarnya.
Pandangan tersebut mempertegas pentingnya menempatkan Perempuan Adat sebagai pemegang hak yang memiliki kapasitas menentukan masa depan, bukan sekadar objek kebijakan.
Bahas Kedaulatan Pangan hingga Kekerasan Berbasis Gender
Pada hari pertama, Temunas IV PEREMPUAN AMAN diisi dengan Dialog Publik dan sejumlah sarasehan yang membahas kedaulatan pangan dan ekonomi rumah tangga, pengetahuan Perempuan Adat dan kedaulatan wilayah adat, serta ketahanan menghadapi kekerasan berbasis gender.
Berbagai agenda tersebut menghubungkan pengalaman sehari-hari Perempuan Adat dengan perjuangan yang lebih luas, mulai dari perlindungan hak kolektif hingga penguatan kepemimpinan di tingkat komunitas.
Temunas IV selanjutnya dilanjutkan dengan persidangan organisasi dan pemilihan kepemimpinan PEREMPUAN AMAN untuk periode 2026–2031.
Tantangan organisasi dalam lima tahun mendatang bukan hanya memperluas pengorganisasian, tetapi juga memastikan kepemimpinan Perempuan Adat benar-benar berakar di komunitas dan memiliki kewenangan untuk menentukan arah perjuangan.
Melalui konsolidasi nasional ini, PEREMPUAN AMAN menegaskan bahwa Perempuan Adat bukan sekadar penjaga tradisi, melainkan pemegang hak, sumber pengetahuan, dan pemimpin yang berperan dalam menentukan keberlanjutan kehidupan masyarakat serta masa depan Indonesia.
Tentang PEREMPUAN AMAN
PEREMPUAN AMAN atau Persekutuan Perempuan Adat Nusantara merupakan organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang memperjuangkan hak kolektif dan memperkuat kepemimpinan Perempuan Adat agar berdaulat menentukan masa depan komunitas dan wilayah adatnya. Saat ini, organisasi tersebut memiliki 120 wilayah pengorganisasian dengan 5.075 anggota.
.jpeg)

