CTVINDONESIA – Warga di Kecamatan Kalibagor, digegerkan oleh penemuan mengejutkan limbah medis mencemari saluran irigasi sawah. Limbah berbahaya ini ditemukan menyumbat aliran air pertanian oleh seorang petani yang sedang bekerja di sawahnya pada Selasa pagi, 10 Juni 2025.
Isinya bukan sembarang sampah jarum suntik bekas, botol infus, sisa salep, hingga resep berlogo rumah sakit di Purbalingga ditemukan dalam kantong plastik hitam yang mencurigakan.
"Awalnya saya pikir cuma sampah biasa yang nyumbat, tapi pas dibuka... isinya bikin merinding," kata petani yang enggan disebutkan namanya.
Temuan ini langsung dilaporkan ke relawan BHV (Bantuan Hidup Volunteer), Topo, yang kemudian memanggil pengamat lingkungan dan instansi pemerintah.
Limbah Berbahaya, Ancaman Nyata
Pengamat lingkungan, Eddy Wahono, menegaskan limbah yang ditemukan masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Kandungan zat kimia dan biologis di dalamnya dapat mencemari tanah, air, dan mengancam kesehatan masyarakat.
"Limbah medis itu bukan cuma kotoran, tapi bisa membawa virus, bakteri, bahkan logam berat yang meracuni air sawah dan hasil panen," tegas Eddy saat meninjau lokasi.
Bahaya lain juga mengintai dari jarum suntik bekas yang dapat menularkan penyakit serius seperti HIV, Hepatitis B, dan C apalagi jika ditemukan oleh anak-anak atau warga tanpa perlindungan.
Aroma Busuk Dugaan KSM Terlibat
Penelusuran sementara mengarah pada dugaan keterlibatan salah satu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di wilayah Sokaraja, yang diketahui menjalin kerja sama pengelolaan limbah medis dengan sebuah rumah sakit di Purbalingga.
Namun dugaan itu menyisakan ironi: alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah justru dibuang sembarangan.
“Ini sudah masuk ke pelanggaran serius. Jika terbukti, bisa dijerat pidana sesuai UU Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambah Eddy.
DLH Diharapkan Turun Tangan, Investigasi Dimulai
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas diharapkan langsung bergerak. Pemeriksaan laboratorium terhadap air dan tanah di sekitar lokasi telah direncanakan. Barang bukti berupa resep dan label medis kini menjadi kunci penyelidikan asal limbah.
DLH juga disebut akan memanggil pihak rumah sakit dan KSM untuk dimintai keterangan serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap PP No. 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3.
Opini Redaksi: Jangan Tunggu Korban, Bertindak Sekarang!
Kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan pengelolaan limbah medis di tingkat lokal. Bila air irigasi sudah tercemar, maka seluruh ekosistem pertanian ikut terancam. Dan pada akhirnya, kita semua yang mengonsumsi hasil panen bisa jadi korban berikutnya.
Pemerintah daerah harus segera:
Melakukan audit menyeluruh pada pihak pengelola limbah
Memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan
Memberikan sanksi tegas kepada pelaku
Jika tidak, Desa Petir hanya akan menjadi babak awal dari rangkaian bencana lingkungan yang lebih besar.
📝 Reporter: Tim Pelestarian Lingkungan CTV Indonesia
📍 Lokasi: Saluran Irigasi, Desa Pajerukan, Kalibagor.
Komentar0