74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Mantan Kajari Cilacap ini Dampingi JAM Pidum Audiensi Restorative Justice di UIN Walisongo

Foto : Penkum Kejaksaan RI

CTVINDONESIA, SOLO
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana didampingi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani menerima audiensi terhadap 215 mahasiswa dan 20 akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo.

Adapun maksud dan tujuan audiensi itu adalah dalam rangka pembekalan wawasan dan pengalaman di bidang hukum terhadap para mahasiswa, khususnya terkait dengan kebijakan dan terobosan baru Jaksa Agung RI untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam audiensi tersebut, JAM-Pidum menjelaskan bahwa seorang Jaksa harus mampu mengasah ketajaman batin dan memahami tentang yang terjadi di masyarakat, serta diharapkan agar dapat memilah dalam menyelesaikan perkara melalui proses peradilan maupun keadilan restoratif (restorative justice).

“Melalui restorative justice, JAMPIDUM berhasil menggeser persepsi Jaksa yang kaku menjadi Jaksa yang mengedepankan nilai-nilai humanisme. Dengan adanya restorative justice, Jaksa harus dapat mengesampingkan haknya untuk menuntut demi keseimbangan dan terwujudnya keadilan di masyarakat. Rasa keadilan belum tentu dapat diwujudkan di ruang peradilan,” ujar Fadil Zumhana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (2/6/2022).

JAM Pidum menyampaikan bahwa berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia (IPI), sebesar 85,6 persen masyarakat merasa puas dengan adanya kebijakan restorative justice. Hal ini tentu sejalan dengan tujuan Jaksa Agung RI untuk menyeimbangkan kecerdasan intelektual dan kecerdasan batiniah dalam menyelesaikan perkara di masyarakat.

"JAM Pidum juga akan meluncurkan balai rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba sebagai perpanjangan program restorative justice,” ujar kata dia.

Sementara itu, Wakil Dekan III UIN Walisongo, Ahmad Izzuddin, mengaku sangat mengapresiasi atas sambutan dari jajaran JAM Pidum terhadap mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo.

“Diskusi ini berjalan sangat substansial dan kami harap lulusan kami (UIN Walisongo) dapat termotivasi untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya menjadi seorang Jaksa,” ujar Wakil Dekan III UIN Walisongo.

Audiensi antara Kejaksaan RI dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Foto: Puspenkum

Sumber : infopublik.id

0

Posting Komentar