74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kejati Banten Tetapkan US Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer

Foto : @kejaksaan.ri



 #Repost @kejaksaan.ri

...

Info Daerah  @kejatibanten


PENAHANAN TERSANGKA EKS SELAKU PENGGUNA ANGGARAN DAN TERSANGKA US SELAKU VENDOR / SUPLIER (KOMISIARIS PT.CAM) DALAM  DUGAAN KORUPSI PENGADAAN KOMPUTER UNBK PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN TA 2018 �


Bahwa pada tanggal 1 Maret 2022 Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKS dam saksi US sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. 


Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi EKS telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran Sedangkan saksi US Sebagai Vendor/Suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut. 


Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.


Bahwa tersangka EKS dan US disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 1 Maret 2022 terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. Masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 s/d tanggal 20 Maret 2022  sedangkan Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :


Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.


Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.


Demikian disampaikan .


Serang, 01 Maret 2022

ASISTEN INTELIJEN KEJATI BANTEN 


ADHYAKSA DARMA YULIANO, SH. MH


Sumber : @kejaksaan.ri

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close