74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Cerita Ibu Mina, Tersangka yang Termaafkan

Foto ,: Tangkapan layar

CTVINDONESIA, SERAM
- Cerita Siti Mina Ohorella  alias Mina adalah seorang ibu dan nenek berusia 50 tahun yang bekerja setiap harinya sebagai penjual sayur keliling antar desa demi membiayai anak dan cucunya. 


Sepeninggal suaminya 5 (lima) tahun yang lalu mengharuskan dirinya menggantikan peran sebagai kepala rumah tangga untuk menghidupi keluarganya dengan berjualan sayur keliling antar desa dengan menempuh perjalanan yang berliku dan berbahaya untuk dirinya sendiri yang setiap hari dilaluinya. 


Sampai pada tahun 2017 ketika Mina sedang berjualan, ia menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pada bagian wajahnya dijahit sebanyak 500 (lima ratus) jahitan. 


Namun musibah yang dialaminya tersebut tidak membuat dirinya untuk berhenti berjualan sayur demi menghidupi keluarganya.


Di saat dirinya sedang bekerja pada hari Minggu 21 November 2021 pukul 10:00 WIT sebagai penjual sayur seperti hari-hari sebelumnya, Mina kembali mengalami kecelakaan lalu lintas untuk kedua kalinya di Jalan Trans Seram di Dusun Ketapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kab. Seram Bagian Barat.


Akibat peristiwa tersebut, Mina ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Setelah kejadian tersebut, niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Irfan Hergianto, S.H., M.H, Kasi Pidum Sriwati Asis Paulus, S.H serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara TAUFIK EKA PURWANTO, S.H., GARUDA CAKTI VIRA TAMA, S.H., RAIMOND CHRISNA NOYA, S.H. selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan keluarga korban.


Kini antara tersangka dan korban melakukan perdamaian atau istilahnya adalah Restoratif Justice.***


Sumber :@kejaksaan.ri

0

Posting Komentar