74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Aturan Baru BPJS Kesehatan: Jadi Syarat Urus SIM, STNK, hingga Umroh

© goodnewsfromindonesia.id

Awal Januari 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan aturan BPJS Kesehatan dan kini menjadi topik hangat di media sosial.


Alasannya, aturan baru tersebut mewajibkan setiap warga negara memiliki kartu BPJS Kesehatan jika ingin mendapatkan beberapa pelayanan publik.


Misalnya, saat ingin membuat SIM, STNK, SKCK, daftar umroh atau haji, hingga melakukan jual beli tanah, warga harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

SELANJUTNYA KLIK : https://glints.com/id/lowongan/aturan-bpjs-kesehatan/#.YhdRNB4xWNw

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close