74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Bayar PBB di Banyumas Kini Mudah, Pakai Aplikasi QRIS

 

Bayar PBB Di Banyumas Bisa Online Lewat Aplikasi Bima Qris.(FOTO : Parsito)
Bayar PBB Di Banyumas Bisa Online Lewat Aplikasi Bima Qris.(FOTO : Parsito)



PURWOKERTO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas menyiapkan aplikasi Bima Qris, untuk mempermudah pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). 

Aplikasi tersebut mulai bisa digunakan sejak Kamis (2/9), ditandai dengan launching oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono secara offline di Smart Room Graha Gatria Purwokerto dan secara virtual di masing-masing OPD dan kecamatan. 

Foto : Parsito


Dengan launching ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara online, serta salinan SPPT dan bukti membayar lunas bisa dicetak sendiri dengan memakai aplikasi Bima Qris, baik dengan akun secara pribadi maupun melalui koletif.

Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan, penyiapan aplikasi ini untuk memudahkan pelayanan pembayaran PBB.

"Dengan memakai aplikasi tersendiri ini, maka hambatan-hambatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti jauh dari lokasi pelayanan, antrean lama di loket pembayaran dan kendala administrasi lain, bisa diatasi. Dengan aplikasi ini, pelayanan adminitrasi yang lain juga dipermudah, seperti salinan SPPT dan bukti membayar lunas bisa dicetak sendiri. Tidak perlu lagi datang ke Bapenda minta dicetakan," katanya  

Pada kesempatan ini juga Bapenda kembali memperpanjang pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pembayaran PBB-P2  terhutang.

"Pembebasan sanksi administrasi tadinya dimulai Maret hingga Agustus, diperpanjang pembayaran tersebut hingga akhir November 2021," katanya.

Pemberian pembebasan sanksi denda administrasi bunga dan pembayaran pajak terhutang, nendapat tanggapan positif dari wajib pajak, sehingga diberikan kebijakan perpanjangan lagi hingga akhir Novemver.


"Karena antusiasnya luar biasa, terutama yang pajak terhutang, maka Bupati memberikan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pembayaran yang tidak terkena sanksi denda berupa bunga," katanya.


Setelah perpanjangan pembebasan ini selesai, menurut Eko, bagi WP yang membayar setelah akhir November, maka tetap akan dikenai denda normal sesuai aturana, yakni 2 persen dengan batas akhir 24 bulan untuk pembayaran pokoknya saja.

Eko menambahkan target PAD dari sektor PBB-P2, tahun ini ditarget sekitar Rp 67 miliar atau naik sekitar Rp 7 miliar dari tahun lalu sekitar Rp 60 miliar. Rinciannya, untuk pajak terhutang sekitar Rp 7 miliar dan PBB-P2 yang pokok sekitar Rp 60 miliar.

"Yang pokok kita targetkan sekitar  85 persen dari ketetapan dan biasnaya ada 15 persen yang tidak terbayarkan. Tapi ini tidak mesti karena tidak membayar. Bisa jadi karena ada kesalahan-kesalahan ketetapan dari kita," akunya 


Untuk realisasi, lanjut Eko, sampai akhir Agustus lalu sekitar 30 persen.  Dari pengalaman pelayanan pembayaran, biasanya di batas akhir waktu pembayaran ini bisa menembus sampai 90 persen.

Untuk pembayaran PBB-P2 model kolektif, lanjut dia, sudah memakai online.  Akun-nya hanya dibuat satu untuk yang mengkoleksi (kolektor). Pelayanannya melalui biling kolektif. Pelayanan ini untuk memfasilitasi pembyaran bersama lewat desa-desa atau kelompok.

Sementara Wabup Sadewo Tri Lastiono mengatakan, pembayaran secara online ini selain memudahkan, juga lebih praktis dan menghemat waktu. Harapannya dengan dipermudah 

pelayanan, maka target pendapatan dari sektor PBB-P2 juga terpenuhi dan terus meningkat.

"Ini inovasi yang bagus untuk mmeudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Nyatanya kalau pajaknya hanya Rp 30.000, masa harus datang ke loket  Bapenda atau Bank Jateng, kan merepotkan," katanya.(*)

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close