74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark
"/>

Di Wangon,Disdukcapil Gandeng PKK Desa Sosialisasikan Administrasi Kependudukan

Wangon- Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas bertempat di Ruang serbaguna Kecamatan Wangon (20/10/15)  Banyumas mengadakan sosialisasi soal Administrasi Kependudukan. Sebagai pembicara dalam sosialisasi ini Susmono yang membidangi Akte, Sulistiowati yang mengurusi soal KTP, Sumartono sekertaris Disdukcapil dan Diah Onis dari PKK Kabupaten.

Sosialisasi ini merupakan paruh kedua setelah tahun 2014 juga di adakan. Untuk tahun 2015 lebih di arahkan kepada Pengurus PKK masing masing Desa. Dalam al pelaksanaannya, Kader PKK di masing masing Desa dapat menyampaikan informasi pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil melalui kelompok kelompok Dasa Wisma pada kegiatan Posyandu,Pengajian, Arisan.

Selain itu PKK di harapkan dapat pula memantau cakupan kepemilikan dokumen kependudukan warga binaan dengan mengadakan pendataan sederhana memanfaatkan buku catatan keluarga,catatan kelahiran, dan catatan kematian. Menurut staf Disdukcapil, “ hal ini di karenakan di anggap lebih efisien bila di sosilaisasikan kepada pengurus PKK dimana biasanya ibu ibu lebih sering berkumpul saat acara posyandu dan lain sebagainya”.

PKK yang merupakan komponen penting dan sebagai mitra kerja pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan, ini di dasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Membantu Meningkatkan dan Mewujudkan  Tertib Administrasi Kependudukan.

Menurut Susmono yang membidangi masalah Akte Kelahiran bahwa Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan salah satunya adalah bertujuan agar dapat menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah di akses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan pembangunan pada umumnya. “ Setiap Warga Negara Indonesia harus dan wajib mempunyai Nomor Identitas Kependudukan atau NIK." (str)



close
close