74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark
"/>

Moeldoko:"Tujuh Anggota Kopassus Tersangka

Cilacap : Terkait kasus perkelahian antara anggota Grup 2 Kopassus
Kandang Menjangan Kartosuro, Surakarta dengan anggota TNI Angkatan
Udara di Sukoharjo, Jawa Tengah, Panglima TNI Jenderal Moeldoko
mengatakan, tujuh oknum anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan
Kartosuro menjadi tersangka.

“Itu sudah masuk ranah penyidikan Pom (Polisi Militer), bisa
dipastikan tujuh orang yang nanti bisa tersangka itu. Sementara tujuh
orang,” katanya wartawan usai penutupan Latsitarda Nusantara XXXV
Tahun 2015 di Cilacap, Jumat (5/6).

Dia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap oknum
Kopassus itu yakni berupa pemecatan dan pidana.

Menurut dia, kasus seperti itu bisa terjadi karena persoalan disiplin
dan tidak ada kaitannya dengan kesatuan.

“Ini persoalan disiplin masing-masing oknum. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.

Kasus perkelahian anggota Kopassus dengan TNI AU terjadi di Karaoke
Bima, Sukoharjo, Minggu (31/5) dini hari, dan mengakibatkan satu
korban meninggal dunia saat dirawat di RSAU Dr Suhardi Hardjolukito,
Yogyakarta.

Korban Serma Zulkifli yang berdinas di Markas Besar TNI AU Jakarta itu
meninggal dunia di rumah sakit pada Selasa (2/6).

Sementara itu, tentang kejahatan siber yang akhir-akhir ini meningkat,
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan bahwa pelaku-pelaku
kejahatan siber yang melibatkan warga Tiongkok dan Taiwan hanya
memanfaatkan fasilitas internet di Indonesia.

“Kasus yang seperti itu kan tidak baru terjadi sekarang saja. Dari
tahun-tahun lalu juga sering dan cukup banyak yang kita ke China, ke
Taiwan, karena memang korban-korbanya itu adalah warga negara China,”
katanya.

Menurut dia, kasus kejahatan siber itu tidak hanya terjadi di
Indonesia tetapi juga di Singapura maupun Malaysia, dan sudah banyak
yang dideportasi ke negara asalnya.

Disinggung mengenai kemungkinan kelompok-kelompok pelaku kejahatan
siber asal Tiongkok itu telah menjadikan warga negara Indonesia
sebagai bagian dari hal tersebut, Kapolri mengatakan untuk sementara
belum ada karena para pelaku hanya memanfaatkan fasilitas elektronik
dan jaringan internet di Indonesia untuk melakukan tindakan-tindakan
kejahatan.

“Hanya tool-nya saja, hanya alatnya saja yang mereka gunakan,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya akan menggunakan payung hukum yang sudah ada dalam
penanganan kasus kejahatan siber, salah satunya Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kadang-kadang kejahatan itu hanya tool-nya saja, hanya alatnya saja
yang menggunakan siber, yang lain-lainnya ya sama kejahatan-kejahatan
biasa. Menipu dengan siber juga ada, bahkan prostitusi online juga
ada, semua bisa dikenakan Undang-Undang ITE, kalau itu penipuan juga
bisa dikenakan KUHP,” jelasnya.

Dia mengakui adanya kelemahan dalam aspek sekuriti atau perlindungan
terhadap perangkat-perangkat elektronik di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah berencana membentuk Badan Siber Nasional
yang akan menjadi semacam asistensi atau pusat untuk mendeteksi,
mencegah, dan merekomendasi terhadap berbagai badan yang mempunyai
perangkat-perangkat itu sehingga pengamanannya akan lebih mudah.

“Ini yang digagas oleh Pak Menko Polhukam,” tutupnya. (ck)

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close